Sengketa di Berbagai Sektor Meningkat, Kompetensi Mediator Semakin Dibutuhkan
Menanggapi kondisi tersebut, Dr. Anwar Sadat, S.H., M.H., dosen hukum Universitas Islam Jakarta sekaligus pengajar di Bostan Royal Institute, menyampaikan bahwa mediator profesional memiliki peran strategis dalam membantu para pihak menemukan solusi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
NEWS BOSTAN ROYAL INSTITUTE
Anas A
6/18/20262 min read


Jakarta - Bostan Royal Institute. Meningkatnya berbagai sengketa di Indonesia, mulai dari hubungan industrial, konflik bisnis, sengketa pertanahan, hingga perselisihan di lingkungan masyarakat, menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang berkembang, mediasi dinilai menjadi salah satu instrumen yang mampu mendorong penyelesaian sengketa secara efektif tanpa harus selalu berakhir di proses litigasi
Menanggapi kondisi tersebut, Dr. Anwar Sadat, S.H., M.H., dosen hukum Universitas Islam Jakarta sekaligus pengajar di Bostan Royal Institute, menyampaikan bahwa mediator profesional memiliki peran strategis dalam membantu para pihak menemukan solusi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
"Banyak sengketa sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terarah dengan bantuan mediator yang kompeten. Mediasi bukan hanya tentang mencari kesepakatan, tetapi juga membangun kepercayaan, menjaga hubungan para pihak, dan memberikan kepastian penyelesaian secara damai," ujar Dr. Anwar Sadat.Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Anwar Sadat memiliki pengalaman sebagai Kuasa Hukum pada sejumlah perusahaan farmasi nasional, di antaranya PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Indofarma Global Medika, dan PT Promosindo Medika. Saat ini, beliau juga dipercaya sebagai kuasa hukum pada beberapa kantor hukum yang menangani penyelesaian sengketa dan mediasi, di antaranya Bintang Timur Law Office dan Bima Arya Law Office, khususnya dalam bidang mediasi perbankan.
Menurutnya, dinamika penyelesaian sengketa di Indonesia saat ini menuntut hadirnya mediator yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan negosiasi, komunikasi, manajemen konflik, serta etika profesi. Kompetensi tersebut menjadi modal penting dalam mendukung penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga hubungan baik antarpara pihak.
Sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa, Bostan Royal Institute menghadirkan program CPM (Certified Professional Mediator), sebuah pelatihan dan sertifikasi bergelar non-akademik yang dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi praktis di bidang mediasi
Melalui program CPM, peserta akan mempelajari teknik komunikasi efektif, strategi negosiasi, manajemen konflik, etika profesi mediator, hingga simulasi praktik mediasi berdasarkan studi kasus. Program ini ditujukan bagi advokat, aparatur pemerintah, profesional, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai mediator profesional.
Bostan Royal Institute berkomitmen mencetak mediator yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, keadilan, serta kepastian hukum di Indonesia.
Penulis : Anas A
